Hal ini berlaku di setiap lini proses dan inkubasi bisnis sehingga menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi. Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program,” ucapnya.
Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi. Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk KUMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.