Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Turunan

Rina Anggraeni
Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memerlukan aturan turunan sehingga membuat beleid itu berjalan lebih efektif. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memerlukan aturan turunan sehingga membuat beleid itu berjalan lebih efektif. Pengamat Ekonomi dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan turunan dibuat agar bisa diterima semua pihak.

Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). "Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Cipta Kerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).

Dia melanjutkan, ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 PP dan lima Perpres.

"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta Kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.

Dia meminta pemerintah memperbaiki birokrasi yang juga dianggap sebagai salah satu kendala implementasi UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan, birokrasi yang tidak siap justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Nah kita ingin mengurangi ketidakpastian (melalui UU Cipta Kerja), tapi justru ada potensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal