Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai banyak investasi yang terhambat karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Untuk itu diperlukan rekomendasi untuk mempercepat investasi.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam aturan yang berlaku, RTRW hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya, rekomendasi ini akan bisa dilakukan sebelum perubahan RTRW.

"Kemarin Pak Presiden pergi ke Manado, kemudian ada keluhan investasi tertunda karena RTRW belum diubah, karena ketentuan UU RTRW bisa diperbaiki satu kali setiap lima tahun, karena itu ciptakan kepastian," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, jangka waktu perubahan RTRW tersebut terlalu lama, sementara investasi memerlukan waktu yang cepat. Pasalnya, investor juga mempertimbangkan kemudahan dan kecepatan proses dalam investasinya.

"Gimana kalau tahun ketiga? Dinamika cepat sekali dinamika investasi terutama kalau belum diubah selama ini jadi hambatan investasi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!

Megapolitan
1 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Nasional
1 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
2 hari lalu

Danantara Hadir di WEF 2026, Tawarkan Investor Akses Mineral Kritis RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal