Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai banyak investasi yang terhambat karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Untuk itu diperlukan rekomendasi untuk mempercepat investasi.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam aturan yang berlaku, RTRW hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya, rekomendasi ini akan bisa dilakukan sebelum perubahan RTRW.

"Kemarin Pak Presiden pergi ke Manado, kemudian ada keluhan investasi tertunda karena RTRW belum diubah, karena ketentuan UU RTRW bisa diperbaiki satu kali setiap lima tahun, karena itu ciptakan kepastian," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, jangka waktu perubahan RTRW tersebut terlalu lama, sementara investasi memerlukan waktu yang cepat. Pasalnya, investor juga mempertimbangkan kemudahan dan kecepatan proses dalam investasinya.

"Gimana kalau tahun ketiga? Dinamika cepat sekali dinamika investasi terutama kalau belum diubah selama ini jadi hambatan investasi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kemenhub-KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Nasional
19 jam lalu

Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa, Saya akan Investasi Besar-besaran!

Keuangan
2 hari lalu

Tips MotionTrade: Mengenal Istilah Penting dalam Waran Terstruktur

Bisnis
3 hari lalu

Jangan Ketinggalan! H-2 Webinar ‘Jadi Investor Syariah’, Amankan Slot Anda!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal