"Tapi kalau tahun ketiga mesti kita ubah karena dinamika ekonomi yang luar biasa, misalnya orang tidak bisa bayangkan Manado 5 tahun lalu bisa jadi magnet destinasi wisata sekarang, sehingga di tata ruang tidak diakomodasi, menunggu lima tahun kan jadi hambatan," ucapnya.
Oleh karenanya dibutuhkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN setelah substansi selesai. Kemudian setelah tata ruangnya diubah maka akan dimasukan ke dalam RTRW.
"Itu sama seperti penyelesaian proyek nasional, jalan tol nasional dan lain-lain yang tidak ada RTRW, karena itu ada Keppres jadi memungkinkan. Nah kalau yang di luar proyek nasional, untuk mendorong sektor investasi kita kasih rekomendasi, selama itu tidak restricted ya boleh saja," tutur dia.