Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

"Tapi kalau tahun ketiga mesti kita ubah karena dinamika ekonomi yang luar biasa, misalnya orang tidak bisa bayangkan Manado 5 tahun lalu bisa jadi magnet destinasi wisata sekarang, sehingga di tata ruang tidak diakomodasi, menunggu lima tahun kan jadi hambatan," ucapnya.

Oleh karenanya dibutuhkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN setelah substansi selesai. Kemudian setelah tata ruangnya diubah maka akan dimasukan ke dalam RTRW.

"Itu sama seperti penyelesaian proyek nasional, jalan tol nasional dan lain-lain yang tidak ada RTRW, karena itu ada Keppres jadi memungkinkan. Nah kalau yang di luar proyek nasional, untuk mendorong sektor investasi kita kasih rekomendasi, selama itu tidak restricted ya boleh saja," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!

Megapolitan
1 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Nasional
1 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
2 hari lalu

Danantara Hadir di WEF 2026, Tawarkan Investor Akses Mineral Kritis RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal