Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Apalagi untuk kawasan pariwisata yang sangat potensial untuk investor turut mengambil bagian pembangunan. Namun, investor ini terkendala oleh tata ruang yang belum diubah.

"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Oleh sebab itu Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," ucapnya.

Nantinya, rekomendasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN mengatur tiga area yang ada di dalam RTRW, yaitu area yang dilarang (restricted), area yang dimungkinkan, dan area yang didorong untuk pembangunan. 

"Restricted kaya hutan lindung dan lain-lain tidak bisa kita rekomendasikan," kata dia.

Kendati demikian, aturan perubahan RTRW yang lima tahun sekali ini masih akan tetap berlaku. Pasalnya, tata ruang RTRW harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!

Megapolitan
1 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Nasional
1 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
2 hari lalu

Danantara Hadir di WEF 2026, Tawarkan Investor Akses Mineral Kritis RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal