Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Apalagi untuk kawasan pariwisata yang sangat potensial untuk investor turut mengambil bagian pembangunan. Namun, investor ini terkendala oleh tata ruang yang belum diubah.

"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Oleh sebab itu Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," ucapnya.

Nantinya, rekomendasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN mengatur tiga area yang ada di dalam RTRW, yaitu area yang dilarang (restricted), area yang dimungkinkan, dan area yang didorong untuk pembangunan. 

"Restricted kaya hutan lindung dan lain-lain tidak bisa kita rekomendasikan," kata dia.

Kendati demikian, aturan perubahan RTRW yang lima tahun sekali ini masih akan tetap berlaku. Pasalnya, tata ruang RTRW harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Bisnis
4 hari lalu

Ayo Merapat ke IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Cara Simpel Pakai Bollinger

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub-KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa, Saya akan Investasi Besar-besaran!

Keuangan
6 hari lalu

Tips MotionTrade: Mengenal Istilah Penting dalam Waran Terstruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal