Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Kalau dari penjelasan Bu Menteri Keuangan, sepertinya nanti perlakuannya akan seperti perlakuan terhadap pajak penghasilan pribadi di mana ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun," ucapnya.

Dengan skema tersebut menurutnya pemerintah akan kesulitan memonitor laba bersih tiap pedagang di e-commerce. Sebab, penjual biasanya dipegang perorangan bukan perusahaan yang memiliki laporan keuangan.

"Mekanisme monitoringnya ini yang bakal rumit, apalagi kalau dalam transaksi di lapak e-commerce, pelapak tidak diwajibkan setor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata dia.

Menurut dia, mekanisme yang paling mungkin diterapkan pemerintah yaitu dengan bekerja sama dengan marketplace e-commerce. Hal ini agar, pemerintah mudah mengakses data penjual di e-commerce.

"Dirjen Pajak harus bekerja sama dengan platform e-commerce untuk bisa mengakses data penjualan atau omzet dari setiap pelapak," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
22 hari lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

1 bulan lalu

Berburu Fashion di Warehouse Lebih Memuaskan daripada Checkout di HP? Ini Faktanya!

2 bulan lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

8 bulan lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal