Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama perusahaan (marketplace) e-commerce tengah mencari kualifikasi batas pendapatan pedagang yang betransaksi di e-commerce yang akan dikenai pajak. Pasalnya, penjual di e-commerce banyak berasal dari usaha kecil yang baru dirintis.

Pengamat e-commerce Mochamad James mengatakan, pedagang di e-commerce yang memiliki laba bruto di atas Rp54 juta per tahunnya wajib dikenakan pajak. Dengan demikian, kualifikasi tidak ditentukan melalui pendapatan per tahun.

Pasalnya, penghitungan penghasilan saat berdagang dengan penghasilan gaji sangat berbeda. Dalam berdagang, pelaku usaha harus mengeluarkan modal dan biaya lainnya sementara gaji merupakan penghasilan bersih yang diterima per tahunnya.

"Jadi supaya fair, buat pelapak online yang kena pajak harusnya kalau dia untung minimal memiliki gross profit Rp54 juta per tahun baru kena pajak. Bukan omzetnya yang Rp54 juta," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Senin (21/1/2019).

Hal ini sama dengan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, di mana pemerintah menerapkan pajak khusus untuk penjual di e-commerce bagi mereka yang menghasilkan penjualan dengan pendapatan bersih di bawah Rp54 juta.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis
18 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
23 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
23 hari lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal