Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Dia melanjutkan, setelah dapat mengakses data e-commerce pemerintah menyimpan data transaksi tersebut ke data center dalam negeri

"Sesuai dengan rencana revisi PP Nomor 82 tahun 2012 soal pste, hanya data strategis atau data tinggi yang wajib dihost di dalam negeri. Dengan fakta bahwa sejumlah platform ecommerce terbesar, statusnya PMA, maka hal ini menjadi keniscayaan, jika dirjen pajak ingin bisa mengakses data omset pelapak," ujarnya.

Dia berharap, hal ini juga harus diberlakukan ke semua platform yang bisa menjadi sarana jual-beli termasuk media sosial. Hal ini agar peraturan adil dan sesuai target.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
22 hari lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

1 bulan lalu

Berburu Fashion di Warehouse Lebih Memuaskan daripada Checkout di HP? Ini Faktanya!

2 bulan lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

8 bulan lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal