Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48:00 WIB
DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech
Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Setoran tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan digital, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara. DJP juga terus memperluas basis pemungutan dan meningkatkan pengawasan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui expansion basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp45,21 triliun. Berikutnya, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga entitas baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc, Airwallex Commercelink (Netherlands) BV, dan Airwallex Digital (Netherlands) BV. DJP juga memperbarui data Niantic International Ltd.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut