PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Anggie Ariesta
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penerbitan beleid baru tersebut sekaligus menjawab simpang siur di masyarakat mengenai kepastian ada tidaknya kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dipertahankan di level 0,5 persen.

"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut dikutip, Rabu (3/6/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan yang tepat sasaran, serta kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya praktik penghindaran pajak. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 22 April 2026.

Kabar baiknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini justru membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). Bagi pelaku usaha perorangan yang jangka waktu PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, diberikan relaksasi untuk tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

Megapolitan
3 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal