Pajak UMKM Terdampak Covid-19 Dibebaskan, Indef: Perlu Ada Insentif Lain

Djairan
Ilustrasi UMKM. (Foto: Antara)

Dia menilai, alokasi anggaran tersebut lebih banyak dikucurkan untuk usaha besar. Penyebab utama tentu saja adalah pelaku usaha yang tercatat sebagai pembayar pajak memang didominasi oleh usaha besar yang sudah berbadan usaha. Sedangkan pelaku UMKM hampir 85 persen dari jumlahnya tidak tergolong kepada badan usaha.

“Sehingga secara prosedur kelembagaan tentu tidak akan mendapatkan banyak fasilitas insentif itu. Padahal di tengah situasi sulit seperti, dengan adanya PPh final dan insentif lainnya itu jelas sangat diperlukan UMKM untuk mengurangi beban biaya,” ujar dia.

Dia menyebut, hal tersebut juga merupakan masukan kepada pelaku UMKM agar bisa segera terdaftar sebagai badan usaha. Dengan begitu, UMKM bisa memenuhi persyaratan selaku penerima insentif tanggungan pajak oleh pemerintah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
23 jam lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

2 hari lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

2 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

3 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal