Pelonggaran akan menyasar bidang yang tidak diminati investor dalam negeri. Dengan begitu, investor asing akand diberikan peluang kepemilikan saham yang lebih besar meski sektor-sektor tersebut masih akan dibahas.
Di saat yang bersamaan, investor domestik, termasuk UMKM dan koperasi akan diizinkan masuk untuk sektor-sektor usaha yang selama ini dilarang untuk berbisnis. Selain itu, kemitraan UMKM dan koperasi juga akan diperluas supaya skala usahanya bisa lebih besar lagi.
3. Insentif Pajak bagi Penghasil DHE
Pemerintah akan menyasar devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang selama ini diparkir di luar negeri, terutama Singapura. Insentif pajak akan diberikan berupa pemberian tarif final PPh atas deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Selama ini, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah belum cukup ampuh menarik eksportir membawa pulang DHE dan menukarkannya ke kurs rupiah. Padahal, DHE inilah yang memupuk suplai dolar AS di dalam negeri sehingga memperkuat rupiah.
Pemerintah memberikan sinyal akan mewajibkan DHE masuk ke Indonesia tanpa menghambat keperluan eksportir untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.