Pemberian Bantuan Subsidi Upah Akan Diperluas

Rina Anggraeni
Pemberian bantuan subsidi gaji akan diperluas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu. Dalam rapat tersebut telah disetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat kepada penerima BSU. 

Penyesuaian itu terkait penanganan dampak terkini Covid-19, yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 dan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Selain itu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini, yaitu penambahan 1 provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," kata dia di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, ada penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia menjelaskan, Menaker Ida Fauziyah dalam arahannya berharap agar proses harmonisasi tersebut bisa segera selesai. 

"Dengan begitu program BSU bisa diteruskan dengan menggunakan perubahan kedua Permenaker 14 tahun 2020," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
7 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
7 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal