JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), APBD, dan sumber dana lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).
“Unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.