Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), APBD, dan sumber dana lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).

“Unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Makro
25 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
25 hari lalu

APBN RI Tekor Rp479,7 Triliun per Oktober 2025

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Ogah APBN Tanggung Utang Whoosh: Kalau Saya Mending Nggak Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal