Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Sedangkan pemupukan dana, menurut Perpres ini, dilakukan melalui: a. instrument perbankan; b.instrumen pasar modal; dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 September 2018.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti Tekanan APBN: Kebijakan Harus sesuai Kemampuan Anggaran

8 hari lalu

Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan

8 hari lalu

Suahasil Lapor Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun hingga Agustus 2026

9 hari lalu

Pramono Targetkan Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Dimulai Januari 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal