Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

“Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua: Menko bidang Perekonomian; Wakil Ketua: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Anggota: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 7. Menteri Perindustrian; dan 8. Menteri Kelautan dan Perikanan.

Perpres ini juga menegaskan, Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

“Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Perpres ini.

Sebelumnya disebutkan, pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dna Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Makro
26 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
26 hari lalu

APBN RI Tekor Rp479,7 Triliun per Oktober 2025

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ogah APBN Tanggung Utang Whoosh: Kalau Saya Mending Nggak Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal