Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:30:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733. Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama. 

Kekayaan Yaqut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut