Pemerintah Batasi PMN BUMN Karya, Bagaimana Nasib Proyek Infrastruktur?

Iqbal Dwi Purnama
Pembangunan tiga seksi Jalan Tol Akses IKN yang digarap BUMN Karya. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membatasi penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Karya, yang dalam proses restrukturisasi karena terlilit utang. 

Pembatasan tersebut dilakukan dengan menyalurkan PMN berdasarkan proyek (based on project) infrastruktur yang digarap BUMN Karya. Hal itu, menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digarap BUMN Karya akan terhambat. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuldjono, mengatakan pembangunan infrastruktur yang digarap BUMN Karya tak akan terganggu meskipun ada pembatasan PMN ke BUMN Karya. 

Menurut dia, dengan menyalurkan PMN langsung ke proyek yang digarap BUMN Karya, penggunaan dana atau modal dari pemerintah justru tepat sasaran karena tidak masuk ke korporasi. 

"Kalau itu tinggal ngatur saja, kaya loan, loan itu untuk proyek langsung, tidak boleh digunakan untuk yang lain," ujar Menteri Basuki, saat ditemui iNews.id, di Jakarta, baru-baru ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Nasional
29 hari lalu

Merger BUMN Karya Batal Rampung Tahun Ini, Mundur Jadi Kuartal I 2026

Bisnis
1 bulan lalu

Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya

Nasional
1 bulan lalu

Danantara Ungkap Biang Kerok Banyak BUMN Karya Sakit, Ternyata gegara Hal Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal