Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako

Rina Anggraeni
Warung sembako.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kebijakan perpajakan Indonesia ini berupaya mengadopsi praktik terbaik internasional. Pasalnya, dalam menanggulangi dampak pandemi agar tidak semakin memperburuk keadaan ekonomi, diperlukan strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi dampak pandemi. 

Secara global, pembiayaan yang berkelanjutan dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan keuangan akibat dari utang global yang meninggi. Negara-negara di dunia merespons kondisi ini dengan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
5 hari lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

Nasional
12 hari lalu

MNC Peduli dan YBIB Salurkan 700 Sembako untuk Warga Sekitar KEK MNC Lido City

Nasional
26 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal