Pemerintah Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitor Kecil

Suparjo Ramalan
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, 1.292 debitor kecil mendapat keringanan utang. Foto: Antara

Program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitor untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitor yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sementara itu, bagi debitor yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok. Selain itu, apabila debitor dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Di samping keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitor yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium. Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

Bukti UMKM Lokal Tumbuh, Merchant ShopeeFood Raih Shopee Super Awards 2025

Nasional
22 jam lalu

Masyarakat Mulai Tinggalkan Pinjaman Konvensional, Beralih ke Pindar

Bisnis
2 hari lalu

BRI Berdayakan 42.682 Klaster Usaha, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas

Bisnis
3 hari lalu

KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Jadi Laundry Express

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal