JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitor kecil senilai Rp20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar per 15 Oktober 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, sebanyak 1.292 debitor itu merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah disetujui.
"Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitor, dengan nilai outsatnding Rp80,42 miliar. Jadi dengan ada keringanan kita dapat Rp20,48 miliar,” kata dia dalam Bincang DJKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).
Sebanyak 1.292 debitor kecil yang mendapat keringanan utang, terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp7,9 miliar dan outstanding Rp32,63 miliar serta 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp563,5 juta dan outstanding Rp2,72 miliar.
Selain itu, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp1,19 miliar dan outstanding Rp5,64 miliar serta serta 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp760,8 juta dan outstanding Rp4,25 miliar. Untuk debitor kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp10,07 miliar dan nilai outstanding Rp35,18 miliar.