JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penerimaan perpajakan dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 sebesar Rp1.510 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp3,1 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022, yang dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp1.510 triliun," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp4,9 triliun. Angka ini turun 72,7 persen dibandingkan outlook APBN 2021 yang mencapai Rp18 triliun.
Menurut dia, penerimaan negara dari bea keluar meningkat signifikan pada tahun ini didorong harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melonjak.
"Pada 2021, harga CPO di Juni sampai 1.200 dolar AS per metrik ton (MT). Nah, itu yang kemudian menyebabkan outlook kami, bea keluar akan bisa mencapai Rp18 triliun di 2021," ujar Askolani.