Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024

Suparjo Ramalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan digunakan 2024. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang baru bisa digunakan mulai 2024.

“Jadi kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, sistem administrasi inti saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini.

Menurut Suryo, perbaikan sistem administrasi inti merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran Covid-19.

“Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan Wajib pajak dimudahkan,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
7 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Motor
14 jam lalu

AISI Berharap Pajak Tak Naik, Industri Motor Didorong Terus Tumbuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal