Pemerintah Gulirkan Dana Perlindungan Lingkungan, Pemda Akan Dapat Insentif

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

"Kami juga dari RUU ini diharapkan memberikan nuansa keadilan yang lebih eksplisit. Karena daerah yang harus menjaga public goods ini juga menghadapi dilema opportunity cost. Jadi kita harapkan dalam kebijakan baru jadi lebih muncul," ucapnya.

Adapun konsep dana perlindungan lingkungan dalam RUU HKPD yaitu dana diberikan kepada provinsi, menjadi bagian dari dana insentif, lebih bertujuan untuk konservasi lingkungan dan tidak dikaitkan dengan potensi sumber daya alam untuk menghasilkan pendapatan.

Dana perlindungan lingkungan ini akan diberikan ke daerah berdasarkan luas area yang diproteksi, data dari kementerian atau lembaga, dan meliputi hutan dan laut.

"Maka kita bisa membuat keseimbangan yang lebih harmonis antara kepentingan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama hutan dengan tetap mengikhtiarkan perbaikan kesejahteraan masyarakatnya," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
3 jam lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Nasional
1 bulan lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal