Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai untuk BBM hingga Detergen

Michelle Natalia
Pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Barang tersebut di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Febrio mengatakan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah. 

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin(13/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," ucap Askolani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Harga BBM Pertamina 2 Januari 2026 Ada yang Turun, Ini Rinciannya!

Nasional
3 hari lalu

Prabowo bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 30 Desember 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 29 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal