Ketiga produk tersebut masih dikenakan bea masuk sebesar 12 persen, sedangkan minyak kelapa sawit 0 persen, kecuali beberapa produk turunannya yang terkena bea masuk sekitar 10 persen. Airlangga berharap, dengan adanya pembebasan bea masuk, menjadi peluang besar bagi industri Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang.
“Karena kita punya daya saing tinggi, sehingga mereka pasang barikade,” ujarnya.
Misalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional telah mampu menunjukkan daya saingnya di tingkat global. Pasalnya, sektor andalan ini telah terintegrasi dari hulu sampai hilir dan produknya dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. “Bahkan, khusus untuk industri shoes and apparel sport, kita sudah melewati Tiongkok. Di Brasil, kita sudah menguasai pasar di sana hingga 80 persen,” ucap Airlangga.
Sebelumya, Airlangga meminta perundingan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU CEPA) dapat lebih seimbang untuk kedua belah pihak. Negosiasi ini telah memasuki putaran ketiga yang dilaksanakan di Brussel pada September 2017. “Kami berharap peraturan-peraturan tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomis yang terukur, seperti akses pasar yang lebih luas sebagai insentif bagi pihak yang dapat memenuhi kriteria sustainability,” tuturnya.
Menperin mengatakan, diperlukan peraturan yang lebih seimbang pada tiga elemen utama di Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa, yaitu akses pasar, fasilitasi perdagangan dan investasi, serta kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas. “Kami percaya bahwa Indonesia dan Uni
Eropa merupakan mitra strategis dalam upaya pembangunan ekonomi,” ujarnya.