JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 24 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (R-perpres) sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja hingga saat ini telah selesai dibahas dengan semua kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Sedangkan 16 RPP sisanya akan terus dikebut untuk dirampungkan paling lambat Jumat (20/11/2020). Dengan begitu, total peraturan teknis yang disiapkan sebanyak 44.
"Dalam proses ini, Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau Perpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini," kata dia, Minggu (15/11/2020).
Usai penyelesaian RPP, Pemerintah segera mempublish dokumen atau draf di portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id. Publisitas ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses dan memberikan masukan atau usulan atas substansi RPP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengakui telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan perumusan RPP dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.