Pemerintah menilai perlunya partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja yang menguraikan lebih detail ihwal pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan menyiapkan kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, hingga media dan para akademisi dari perguruan tinggi di Indonesia.
“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” ujar Susiwijono.