Pemerintah Siapkan Aturan SNI untuk Vape, Target Selesai Tahun Ini

Michelle Natalia
Pemerintah berencana mengatur lebih ketat keberadaan rokok elektrik vape dengan menetapkan SNI. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengatur lebih ketat keberadaan rokok elektrik vape atau vaporizer. Sejauh ini, pengaturan vape baru sebatas pengenaan dalam bentuk cukai.

Plt Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy  Sutopo menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk rokok elektrik tersebut.

“Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini," katanya, Selasa (9/3/2021).

Edy mengatakan, aturan SNI ini melengkapi ketentuan yang sudah ada soal vape yaitu cukai. "Yang telah diatur adalah pajak melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," katanya.

Peraturan cukai vape diatur dalam PMK Nomor 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Penerimaan cukai dari vape terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai, penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 202 mencapai Rp680 miliar. Angka itu naik dibandingkan 2019 sekitar Rp427 miliar dan 2018 yang sebesar Rp98,8 miliar.

Cukai dari vape masuk dalam pos penerimaan ekstrak dan essence tembakau (EET). Porsinya terhadap penerimaan HPTL mencapai 83 persen pada tahun lalu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
1 bulan lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
1 bulan lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Nasional
1 bulan lalu

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal