"Ini kabar yang positif dari pemerintah ke dunia usaha karena UU tersebut telah melakukan terobosan yang komprehensif untuk kemudahan berusaha. Jadi buat izin tidak perlu lagi manual, semua berbasis elektronik dan OSS. Kita sekarang melakukan transparansi, karena pengusaha hanya butuh empat hal, yaitu kemudahan, kecepatan, efisien dan transparan," kata Bahlil.