Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020

Antara
DJP Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturannya.

“Kami sedang menyusun aturan main bagaimana bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dilansir Rabu (17/6/2020).

Menurut Suryo, ditargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang PMSE ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

Saat ini, lanjut dia, DJP sedang menggenjot komunikasi dengan pelaku usaha PMSE yang berada di luar wilayah pabean Indonesia itu terkait kesiapan mereka memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan dalam PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Makro
23 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal