Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020

Antara
DJP Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. (Foto: Okezone)

PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.

Dalam pasal 6 dalam PMK itu sebutkan besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Sementara dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Internet
1 bulan lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal