Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam

Suparjo Ramalan
Warga melakukan tes PCR sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.(Foto: Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan hasil tes PCR harus dikeluarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam, setelah pengambilan sampel. Artinya, surat keterangan negatif/positif dari hasil tes PCR tak boleh lebih dari satu hari.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.

"Hasil pemeriksaan tes PCR dengan menggunakan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. 

Adapun komponen tersebut, yaitu jasa pelayanan, reagen dan habis pakai atau BHP, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali

57 tahun lalu

Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

57 tahun lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi

57 tahun lalu

Nestapa Dokter Muda di Indonesia Dibongkar Menkes, Rentan Alami Bully Senior!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal