Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam

Suparjo Ramalan
Warga melakukan tes PCR sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.(Foto: Cahya Sumirat)

Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi durasi hasil tes PCR. 

Abdul menjelaskan, penurunan harga PCR pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Satgas PPKM Jawa0-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap. "Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Menko Luhut

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali

Buletin
7 hari lalu

Tragedi Ibu Hamil Tewas usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Menkes Kirim Tim Investigasi

Nasional
11 hari lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah-Persagi Rumuskan Kebutuhan Ahli Gizi untuk Dapur MBG di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal