Pemerintah Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Rahmat Fiansyah
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran (SE) soal upah minimum provinsi (UMP) 2020. Pada tahun depan, upah pekerja dipastikan naik 8,51 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober. Inflasi ditetapkan 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," bunyi SE tersebut.

Selain itu, Hanif juga menginstruksikan lewat SE tersebut kepada para gubernur untuk menetapkan UMP 2020 dengan tetap memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Penetapan UMP ini harus selesai dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal