Pemerintah Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Rahmat Fiansyah
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Humas Setkab)

"UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," bunyi SE itu.

Hanif juga meminta tujuh provinsi untuk segera menyesuaikan UMP sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) paling lambat pada penetapan UMP 2020. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang tidak menjalankan keputusan ini, Hanif akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administratif, tertulis, hingga bisa dicopot sebagai kepala daerah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

24 jam lalu

5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar

2 hari lalu

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Terserap Dunia Kerja

10 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal