"UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," bunyi SE itu.
Hanif juga meminta tujuh provinsi untuk segera menyesuaikan UMP sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) paling lambat pada penetapan UMP 2020. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang tidak menjalankan keputusan ini, Hanif akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administratif, tertulis, hingga bisa dicopot sebagai kepala daerah.