Pemerintah Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Rahmat Fiansyah
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran (SE) soal upah minimum provinsi (UMP) 2020. Pada tahun depan, upah pekerja dipastikan naik 8,51 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober. Inflasi ditetapkan 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," bunyi SE tersebut.

Selain itu, Hanif juga menginstruksikan lewat SE tersebut kepada para gubernur untuk menetapkan UMP 2020 dengan tetap memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Penetapan UMP ini harus selesai dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

21 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

30 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

1 bulan lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal