Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022, Ini Alasannya

Michelle Natalia
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 mendatang. (Foto: Antara)  

Dari sisi pendanaan, Pemerintah telah menggunakan skema belanja Pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya. 

Pemerintah bersama DPR juga menerbitkan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP yang di dalamnya termasuk mengatur mengenai kebijakan Pajak Karbon. Namun demikian, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. 

“Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” ucap Febrio. 

Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga. 

APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

Selain itu, Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20. 

“Termasuk bagian dari deliverables ini, Pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi memensiunkan dini PLTU batu bara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

57 tahun lalu

Kembali Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal