Pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Prioritas Dapat Bantuan Pemerintah

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi. (Foto: Kementan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberi prioritas kepada daerah (Pemda) atau masyarakat petani berupa insentif yang diwujudkan dalam berbagai bantuan, jika lahan pertaniannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (PLSD).

Pemberian insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Di antaranya bisa berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, kehadiran Perpres Nomor 59 Tahun 2019 ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun jadi dilindungi dan dilarang alih fungsi.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Sarwo Edhy.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
30 hari lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal