Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

Benni melanjutkan, waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan SIKM bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen serta validasi penjamin. Namun, rata-rata validasi perizinan dilakukan dalam waktu 5 jam, sedangkan batas waktu validasi oleh penjamin adalah 3 x 24 jam.

DPMPTSP Jakarta juga merilis data jumlah warga yang mengakses perizinan SIKM. Terhitung sejak dimulainya layanan permohonan SIKM sampai hari ini tercatat ada 67.001 user yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta” tuturnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Berikut sejumlah syarat tersebut:

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta

-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Megapolitan
3 hari lalu

RDF Rorotan Diprotes Warga gegara Bau, Ini Respons Pemprov Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Izinkan Siswa di Jakarta Belajar dari Rumah

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Kejar Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal