Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

Benni melanjutkan, waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan SIKM bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen serta validasi penjamin. Namun, rata-rata validasi perizinan dilakukan dalam waktu 5 jam, sedangkan batas waktu validasi oleh penjamin adalah 3 x 24 jam.

DPMPTSP Jakarta juga merilis data jumlah warga yang mengakses perizinan SIKM. Terhitung sejak dimulainya layanan permohonan SIKM sampai hari ini tercatat ada 67.001 user yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta” tuturnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Berikut sejumlah syarat tersebut:

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta

-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Megapolitan
21 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Megapolitan
2 hari lalu

Rano Karno Pastikan Pemprov DKI bakal Kembali Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal