Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek:

-Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

-Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;

-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Semua berkas itu harus dikonversi ke format digital dan kemudian diunggah di laman permohonan SIKM, melalui situs corona.jakarta.go.id. Setelah berhasil diunggah, permohonan sudah siap diajukan dan tinggal menunggu proses verifikasi lanjutan oleh DPMPTSP.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Megapolitan
18 jam lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Megapolitan
24 jam lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun 2 PLTSa di Bantargebang dan Kamal Muara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal