Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek:

-Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

-Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;

-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Semua berkas itu harus dikonversi ke format digital dan kemudian diunggah di laman permohonan SIKM, melalui situs corona.jakarta.go.id. Setelah berhasil diunggah, permohonan sudah siap diajukan dan tinggal menunggu proses verifikasi lanjutan oleh DPMPTSP.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Takbiran di Bundaran HI Ditunda

Megapolitan
1 hari lalu

Penampakan Ribuan Bedug Padati Bundaran HI Jelang Malam Takbiran

Nasional
4 hari lalu

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Megapolitan
5 hari lalu

Bus Mudik Gratis Pemprov Jakarta Berangkat Hari Ini, Lalin Sekitar Monas Direkayasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal