Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek:

-Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

-Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;

-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Semua berkas itu harus dikonversi ke format digital dan kemudian diunggah di laman permohonan SIKM, melalui situs corona.jakarta.go.id. Setelah berhasil diunggah, permohonan sudah siap diajukan dan tinggal menunggu proses verifikasi lanjutan oleh DPMPTSP.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rano Karno Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum: Jauh Lebih Nyaman

6 hari lalu

Penampakan Bundaran HI saat Lampu Dipadamkan 1 Jam, Sejumlah Titik Gelap

6 hari lalu

MRT Thamrin-Kwitang Segera Dibangun, Pemprov DKI Mulai Data Lokasi Terdampak

15 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal