Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Djairan
PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disetujui sejak pendaftaran 15 Mei lalu. Jumlah tersebut dari 1.748 pemohon SIKM yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni, Kamis (21/5/2020).

Benni menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa permohonan tersebut ditolak. Salah satunya adalah karena tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dijelaskan, orang-orang yang diperbolehkan mengurus permohonan SIKM adalah mereka yang bertugas di sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Selain itu, masih ada 1.161 permohonan lainnya yang saat ini masih masuk tahap verifikasi. Sebanyak 997 permohonan di antaranya baru masuk pada Rabu (20/5/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Hore! Stasiun JIS Diresmikan Besok, Akses Transportasi Lebih Mudah

57 tahun lalu

Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama

57 tahun lalu

Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal