Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak

Koran SINDO
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Selain showroom bajaj, Sudin Badan Pajak dan Retribusi juga menindak penunggak pajak di dua lokasi, yakni restoran di kawasan Mall Taman Anggrek dan sebuah rumah di Kebon Jeruk. Meski tak merinci jumlahnya, waktu tunggakan yang dilakukan keduanya tak jauh berbeda dengan showroom.

”Total tunggakan di tiga lokasi mencapai Rp2,03 miliar,” ucap Hendarto.

Saat petugas memasang spanduk penyegelan sempat diprotes seorang karyawan wanita di showroom bajaj. Lia menyampaikan kekesalannya kepada petugas dari Kecamatan Tamansari yang hadir dalam penyegelan tersebut.

”Kita kan sudah pernah bayar waktu itu soal tunggakan yang sampai Rp50 juta. Kita nyicil bayarnya, tapi kenapa malah waktu itu dibilang enggak boleh nyicil,” katanya.

Dia berdalih belum membayar pajak karena kondisi ekonomi yang kian susah. Bisnis bajaj yang digeluti perusahaannya tidak seramai dulu. Apalagi harus bersaing dengan bisnis serupa yang berjualan secara daring.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

10 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal