Tak hanya penunggak pajak kendaraan, Pemprov DKI juga memburu penunggak pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.
”Semua wilayah sudah diminta untuk melakukan penagihan pajak,” kata Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Dia mencatat, hingga kemarin tercatat Rp16,8 triliun berhasil didapat BPRD dari target Rp44,1 tri liun atau 38,2%. Sementara penerimaan pajak pada 2018 ditargetkan hanya Rp38,1 triliun. Jumlah itu dari beberapa jenis pajak, seperti pajak kendaraan, PBB, dan reklame.
Hingga akhir Juni 2019 beberapa pajak dikumpulkan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp613 miliar, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBPP) Rp816,5 miliar, serta pajak reklame Rp469 miliar.
Untuk rencana penerimaan PKB tahun 2019 Rp8,8 triliun, BBNKB Rp5,4 triliun, serta PBBKB Rp1,2 triliun. Kemudian target PBBPP Rp9,6 triliun dan pajak reklame Rp1 triliun.