Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak

Koran SINDO
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.idPemprov DKI Jakarta menindak tegas penunggak pajak dengan melakukan penyegelan. Salah satunya showroom bajaj di Jakarta Barat yang menunggak Rp1,2 miliar selama dua tahun.

Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan, sejak dua tahun lalu telah berkirim surat ke showroom yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari ini, tapi tak mendapatkan tanggapan.

”Rp1,2 miliar belum termasuk dendanya karena kami fokus ke tunggakannya dulu. Untuk dendanya bisa dikalikan 2% setiap bulannya,” ujar Hendarto di Jakarta, dikutip Rabu (24/7/2019).

Dia berharap langkah tegas ini membuat para pengemplang pajak menjadi patuh. Mereka kemudian menunaikan kewajibannya dan membayar pajak. Apabila dalam waktu 2x24 jam mereka tak juga membayar, instansinya akan menyita aset untuk memenuhi tunggakan.

”Jika wajib pajak memiliki niat baik, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan sesuai cara-cara berlaku,” tegasnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Megapolitan
3 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
5 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
5 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal