JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Padahal, aturan baru ini dinilai akan berdampak positif terhadap pelaku usaha di bidang properti.
Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) Soelaiman Soemawinata mengatakan, dengan ditundanya RUU ini pihaknya tetap masih akan menjalankan bisnis seperti biasa. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa apabila UU baru ini terbit, maka bisnis akan dapat berkembang lebih cepat.
"Dengan ditunda ya kita doing bussines sama aja kayak sekarang. Cuma ya kalau disahkan, ya bisa dibilang lebih baik lagi pekerjaan kita," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Para pengusaha properti, tambah Sulaiman, sebenarnya sudah menunggu-nunggu UU ini. Sebab, dalam UU tersebut beberapa kepentingan yang dapat berdampak positif terhadap sektor properti sudah diakomodasi.
"Kalau dari kita ya sudah berusaha memasukkan apa yang jadi kepentingan, dari sisi kita untuk ciptakan kemudahan untuk kita. Karena kita diajak bicara," kata dia.
Salah satu pasal yang tercantum dalam RUU tersebut ialah mengenai hak kepemilikan properti warga negara asing (WNA). Selain itu juga pelonggaran jangka waktu hak guna bangunan (HGB).
"Properti untuk orang asing itu sudah ada tertera di situ sesuai keinginan kita, dia dilonggarkan buat warga negara asing dan masa HGB," ucapnya.