JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) berharap rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan bisa segera disahkan. Saat ini, RUU tengah digodok pemerintah dan DPR.
Sekretaris Jenderal REI, Totok Lusida mengatakan, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (PA) perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, RUU yang baru ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha.
"Saya berharap materi terkait penanganan sengketa lahan dan kepemilikan bagi warga negara asing sudah terakomodir dalam RUU PA ini," kata Totok di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Totok mengakui masih ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang belum disepakati oleh DPR. Salah satunya isu soal kepemilikan hunian bagi orang asing.
"Beberapa anggota (DPR) ada yang pasang kuda-kuda duluan begitu kita bicara soal kepemilikan hunian bagi orang asing. Untuk itu, kami terus menerus memberikan masukan," tutur dia.