Pengusaha Properti Berharap RUU Pertanahan Bisa Segera Disahkan

Antara
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)

Selain isu asing, kata Totok, isu yang tak kalah penting dalam RUU ini yaitu soal sengketa lahan. Masalah tersebut selama ini telah menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha.

"Soal sengketa tanah ini terkadang penyelesaiannya seolah-olah tidak ada ujungnya. Padahal, pernah anggota kami sudah membayar tanah terebut, namun ada ahli waris yang merasa tidak pernah dibayar serta melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga tanah itu akhirnya tidak bisa dibangun," ucap dia.

Totok berharap, RUU Pertanahan bisa disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Pasalnya, RUU ini selalu saja tertunda.

"Tidak pernah berhasil disahkan karena masa tuga anggota DPR keburu berakhir. Sekarang ini mumpung masa tugas akan berakhir pada 30 September 2019, diharapkan RUU PA itu dapat segera disahkan," kata Totok.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
12 bulan lalu

Hadiri Rakerda Real Estat Indonesia, Ridwan Kamil Komit Bangun Hunian di 150 Lokasi

Bisnis
1 tahun lalu

Siap-siap! Harga Rumah Diramal Bakal Naik Akhir Tahun Ini

Bisnis
1 tahun lalu

REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Bisnis
2 tahun lalu

REI: Kontribusi Sektor Properti untuk PDB Tembus Rp2.349 Triliun pada 2018-2022

Bisnis
2 tahun lalu

Pembelian Rumah Mewah di RI Naik Tajam usai Pandemi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal