Selain isu asing, kata Totok, isu yang tak kalah penting dalam RUU ini yaitu soal sengketa lahan. Masalah tersebut selama ini telah menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha.
"Soal sengketa tanah ini terkadang penyelesaiannya seolah-olah tidak ada ujungnya. Padahal, pernah anggota kami sudah membayar tanah terebut, namun ada ahli waris yang merasa tidak pernah dibayar serta melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga tanah itu akhirnya tidak bisa dibangun," ucap dia.
Totok berharap, RUU Pertanahan bisa disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Pasalnya, RUU ini selalu saja tertunda.
"Tidak pernah berhasil disahkan karena masa tuga anggota DPR keburu berakhir. Sekarang ini mumpung masa tugas akan berakhir pada 30 September 2019, diharapkan RUU PA itu dapat segera disahkan," kata Totok.