“Tentu kami sangat berharap, sangat responsif terhadap gagasan ide ini. Kami sangat mengharapkan bahwa semuanya ini memang bisa berjalan,” ucap Sanny.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga ragu sistem tersebut bisa diterapkan. Pasalnya, pembentuan satuan tugas (satgas) percepatan kemudahan berusaha di daerah masih minim dan berjalan lambat.
“Memang respon daerah selalu begitu. Jangan kan yang sudah tahun lalu diumumkan Jokowi itu sangat banyak yang responnya nol atau 1 persen. Kalau kepala daerah tidak punya komitmen ke sana, susah. PTSP saja sudah 2006 masih ada 20-an daerah yang belum bergerak sama sekali, belum dilihat performanya,” kata Robert.
Berdasarkan data yang dimillikinya, kata dia, pembentukan satgas baru terealisasi 30 persen dengan rincian 10 dari 34 provinsi dan 75 dari 514 kabupaten/kota. Padahal, kebijakan ini akan diterapkan beberapa bulan lagi. Dia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan pilot project terlebih dahulu sebelum diterapkan dalam skala nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya juga telah mendorong supaya pemerintah daerah membentuk satgas. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang mana setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib mengawal investasi yang ada.