Kemudian pemerintah mengeluarkan ketentuan afirmasi baru yang diatur di dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) Nomor 1169 Tahun 2021, tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. Melalui aturan ini passing grade untuk guru diturunkan. Sehingga jumlah peserta yang lulus pun menjadi bertambah.
Bima mengungkapkan, dalam Kepmenpanrb tersebut disebutkan bahwa ambang batas kelulusan atau passing grade dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
- Passing grade kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Kepmempanrb No.1127/2021.
- Passing grade kategori 2 menyebutkan pemberian nilai sebesar 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran.
"Peserta berusia minimal 50 tahun dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis, sehingga banyak peserta yang bisa lolos dalam seleksi PPPK Guru Tahap I," ujar Bima.
- Passing grade kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 6 Oktober
Dia menambahkan, untuk passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Sedangkan untuk wawancara ambang batas nilainya 24.